You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gubernur Resmikan RPTRA Jaka Teratai Jatinegara Kaum
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Resmikan RPTRA Jaka Teratai di Jatinegara Kaum

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Jaka Teratai di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara Kaum, Pulogadung Jakarta Timur. Peresmian RPTRA tersebut juga dibarengi dengan peluncuran Kampung Keluarga Bencana (KB).

Dengan semakin banyaknya tempat berkumpul dan berdialog antar warga seperti RPTRA ini akan semakin terjalin kebersamaan

"Dengan semakin banyaknya tempat berkumpul dan berdialog antar warga seperti RPTRA ini akan semakin terjalin kebersamaan dan hidup gotong royong," ujar Djarot di lokasi, Selasa (3/10).

Ia menjelaskan, RPTRA ini dibangun di atas lahan seluas 2.291 meter persegi dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

DKI akan Miliki 292 RPTRA Hingga Akhir Tahun

"RPTRA ini merupakan RPTRA ke-189 yang kita resmikan sepanjang tahun ini," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 06, Jatinegara Kaum, Sinto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar membantu jalan menuju RPTRA Jaka Teratai ini. Sebab, akses jalan yang ada saat ini jauh dari permukiman warga dan berada di pinggir kali yang curam.

"Kita berterimakasih kepada Pemprov yang telah membangun ruang publik di sini. Tapi kita minta dibangunkan jalan pintas ke RPTRA," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati